Buka-buka arsip dikti, saya menemukan formulir penilaian ijasah perguruan tinggi luar negeri. Jadi bagi pegawai pemerintah (kalau nggak salah atau siapapun yang belajar di luar negeri ya ?) jika ingin mendapatkan pengesahan pemerintah atas tugas belajarnya harus mengumpulkan persyaratan dan formulir sesuai yang diminta dikti sekembalinya dari belajar di luar negeri.
Persyaratan yang harus dikumpulkan antara lain berupa :
-
Fotokopi Ijazah terakhir di Indonesia
-
Fotokopi Ijazah yang diperoleh dari luar negeri. Ijazah yang tidak berbahasa Inggris, Belanda, Perancis, dan Jerman, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disahkan oleh Kedutaan Besar Negara tempat belajar atau penterjemah resmi
-
Fotokopi Transcript of Records selama belajar di luar negeri
Fotokopi dari dokumen berikut:
-
Penerima tugas belajar/biaya pemerintah: Fotokopi Surat Tugas Belajar dari SETKAB atau Instansi yang bersangkutan
-
Penerima tugas belajar/biaya PTS/Perusahaan: Fotokopi Paspor, Visa Student, dan Surat Perjanjian dengan PTS/Perusahaan
-
Belajar atas biaya sendiri: Fotokopi Paspor dan Visa Student selama belajar di luar negeri.
-
-
Buku Katalog/Handbook/Vorlesungverzeichnis tentang kurikulum/program pendidikan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dalam bahasa Inggris
-
Thesis/Disertasi/Diplomarbeit/Abschlussarbeit/Laporan Tugas Akhir (dipinjam selama penilaian dan dapat diambil kembali setelah selesai)
-
Pasfoto terbaru, ukuran 4 x 6, sebanyak 2 (dua) lembar.
(catatan : seluruh dokumen harus ditunjukkan aslinya)
Formulir dapat di download dari website dikti. Bagi yang akan menyelesaikan tugas belajarnya, jangan lupa mempersiapkan seluruh dokumen tersebut diatas, agar sekembalinya di Indonesia tidak perlu bolak-balik atau repot mengurusi hal ini.
ummughayda berkata,
November 13, 2007 pada 11:15 am
Assalamu’alaikum wr.wb.,
Mbak Yuhana, untuk point 1, bagaimana pengesahan ijazah di kedutaan untuk negara yang nggak punya hubungan diplomatik, alias nggak ada kedutaannya?
Wassalamu’alaikum wr.wb.
yuhana berkata,
November 13, 2007 pada 7:37 pm
>Ummughayda
Setahu saya hanya ada 2 negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, yaitu Taiwan dan Israel. Untuk Taiwan saya kira bisa disyahkan oleh TETO atau KDEI …………… (CMIIW)
sumardany berkata,
September 25, 2008 pada 12:51 am
Saya mau tanya Apakah Ijazah yang sudah berbahasa inggris wajib juga untuk mendapatkan legalitas daripada kedutaan ataau konsulat di negara tersebut?
candra rivana berkata,
Januari 16, 2009 pada 10:58 am
mbak yuhana, saya lulusan UKM Malaysia S2 tahun 2002. tahun 2008 ini saya lulus pns dengan ijazah S1, jadi saya ingin melakukan penilain ijazah S2 tersebut, domisili saya di Riau karena rentang jarak yang jauh dan waktu apa boleh berkas yang disyaratkan dikirim lewat jasa pos. tq
Stefano berkata,
Maret 8, 2009 pada 1:11 pm
Untuk legalisir ijazah/doc ke Taiwan, coba tanya ke http://www.everydaymandarin.com
Banyak teman saya di Taiwan legalisir di sana, karena katanya murah.